oleh

Polisi: Perkara Mahasiswa Papua yang Ditangkap Saat Rusuh Tetap Lanjut hingga Sidang

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Ada upaya agar mahasiswa yang ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di Papua agar dibebaskan.

Pansus Papua DPD RI meminta mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan terkait rasisme dibebaskan. Menjawab permintaan itu, Polri memastikan proses hukum terhadap para mahasiswa tetap dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

banner 336x280

“Tentunya ini perkara tetap lanjut, proses tetap jalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Argo mengatakan sebagian tersangka kerusuhan di Papua sudah disidang. Ada pula, lanjut Argo, yang masih berproses di kejaksaan.

“Proses sidang juga sudah ada, ada juga yang proses untuk tahap 2, ini semuanya yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah wewenang penuntut umum. Pada prinsipnya para tersangka yang melakukan tindakan pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Argo.

Sebelumnya, Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma mengatakan pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud Md membahas mahasiswa Papua yang ditahan karena unjuk rasa anarkis di Papua akibat ucapan rasisme di Surabaya, Jawa Timur.

“Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pasca aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya,” kata Filep setelah bertemu dengan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Filep mengatakan Pansus meminta Mahfud membebaskan para mahasiswa Papua yang ditahan. Menurut Filep, para mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.

“Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegera mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan di selamatkan dari pada pikiran politik,” ujar Filep.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan