oleh

DPRD Manokwari Tetapkan Perda Tentang P4GN

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) di Kabupaten Manokwari, Senin (25/11).

Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang P4GN selanjutnya akan disosialisasikan secara bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat di beberapa titik. Diantaranya di Distrik Prafi, Distrik Tanah Rubuh.

banner 336x280

DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu SE, menyampaikan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang P4GN merupakan prakarsa inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dalam mencegah meluasnya penyalagunan narkotika yang telah merambah kesemua lapisan masyarakat dari berbagai jenis profesi.

Untuk itu sebagai pemangku kepentingan masyarakat banyak, dirinya sejalan dengan akan dilaksanakan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang P4GN agar dapat diterima dan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari.

Kasubag Produk Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Nuning Dwi, SH, menambahkan, pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang P4GN akan dilaksanakan di awal bulan Desember 2019. Yakni di Kabupaten Manokwari, Distrik Tanah Rubuh dan Distrik Prafi.

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak baik Pemda, Badan Usaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, dengan keterlibatan semua lapisan masyarakat memerangi narkoba.

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, drg. Indah Perwitasari, S.Kg, menyambut, menyambut positif Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang P4GN.

Menurutnya, Pemda sebenarnya juga mempunyai peran besar dalam upaya P4GN dimana sudah saatnya ada Perda yang mengatur masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Manokwari.

Untuk itu, ditingkat daerah diperlukan payung hukum berbentuk Perda untuk melakukan upaya P4GN dengan fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba dan dengan adanya Perda tersebut daerah mempunyai landasan hukum lebih kuat dalam upaya P4GN.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan