Jakarta, monitorkeadilan.com — Negara tidak dirugikan tapi mengapa sitaan kasus First Travel harus dikembalikan kepada negara? Pertanyaan inilah inti yang dipersoalkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian itu.
Dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Ideal Aset First Travel Disita Negara’ di Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily mengatakan bahwa putusan MA itu aneh dan patut dipertanyakan.
“Negara tidak dirugikan sepeser pun, justru negara lalai karena seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah umroh,” papar Ace.
Bahkan menurutnya pada kasus yang melibatkan First Travel, negara terkesan cuci tangan. Padahal kasus itu bukan merupakan yang pertama. Sebelumnya terjadi masalah serupa yang melibatkan Abu Tour.
Keputusan MA yang memerintahkan agar aset First Travel diserahkan kepada negara, patut dipertanyakan, karena belum tentu aset sitaan itu menyamai nilai kerugian yang dialami korban para calon jemaah umroh.
Selain itu, putusan MA menyebabkan jika para korban menginginkan agar nilai kerugiannya diganti menggunakan aset milik First Travel itu maka harus terjadi proses hukum yang lain. Dengan begitu kepastian nasib para korban kian tidak jelas.
Dia berharap negara mampu membantu para korban dengan membantu menalangi pengembalian kerugian jika aset First Travel tidak dapat memenuhi pembayaran pengembalian itu.
Selain itu Ace juga berharap agar DPR segera memanggil Kementerian Agama untuk menjamin kepastian nasib para korban kasus First Travel. (kn)
Komentar