Jakarta, monitorkeadilan.com — Kasus narkoba yang menyeret oknum anggota kepolisian RI kembali terjadi di Jakarta.
Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan hal tersebut.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Tak hanya itu, Yusri menyebut Benny juga telah menjalani masa penahanan. Benny ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Meski begitu, Yusri tidak membeberkan sejak kapan Benny ditahan.
“Sudah ditahan,” tuturnya
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Alamsyah dicopot dari Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akibat terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya mengklaim pencopotan Benny sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di kantornya, Jakarta.
Benny dicopot dari jabatan demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Itu dilakukan guna mengetahui sejak kapan Benny mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kerjanya, ada empat paket sabu,” kata Yusri.
Nantinya, Benny akan diproses secara pidana serta kode etik kepolisian.
(MK/Hukum)
Komentar