Manokwari, monitorkeadilan.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lebih dari 10 ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terlihat kejahatan korupsi
Yustus Meidodga, Kepala BKP Provinsi Papua Barat yang ditemui media ini menceritakan, PTDH terhadap ASN pelaku kejahatan Tipikor diterima pihaknya setelah dilakukan sidang sanksi administrasi bagi para ASN oleh KASN dan Majelis Kode Etik Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Dari jumlah tersebut, ungkap Kepala BKD, 2 ASN diantaranya masih belum mendapatkan keputusan inkrah dan menerima SK pemecatan sebab yang bersangkutan masih menjalani Kasasi di Makamah Agung (MA).
Dua dari ASN tersebut, satu ASN bertugas di Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan satu ASN lainnya bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Ditegaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi agar Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas terkait bersikap tegas bagi ASN yang melanggar kode etik.
Komentar