oleh

Harus Dibentuk Komnas HAM, Pengadilan HAM dan KKR di Papua

banner 468x60

Manokwari, monitorkeadilan.com — Penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua sesuai mekanisme Pasal 45 UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2008 adalah membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Hal ini dinyatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menjelang peringatan 18 tahun disahkannya UU RI No. 21 Tahun 2001, tanggal 21 November 2019, mendatang.

banner 336x280

Dengan hal di atas, LP3BH mendesak Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk berdiri pada garis terdepan bersama jajarannya untuk mendesak pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, agar segera membuat kebijakan penting guna mengimplementasikan pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua Barat, serta membentuk Pengadilan HAM dan KKR di Tanah Papua.

Langkah penting dapat dilakukan melalui dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM. Kedua lembaga terhormat ini dapat didirikan di Jayapura dan Manokwari.

Katanya, langkah ini sangat mendesak dan penting dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional sebagai salah satu anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dewasa ini.

Selaku organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO), LP3BH Manokwari senantiasa mendukung dan mendorong langkah-langkah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah terjadi sepanjang lebih dari 50 tahun tanpa penyelesaian secara hukum tersebut.

Ini penting dalam konteks menghilangkan kesan negatif impunitas bagi para terduga pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang masih bebas berkeliaran di Indonesia tanpa tersentuh hukum sekalipun.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan