oleh

KPK Panggil Dirjen Kemendag Terkait Suap Kuota Impor Ikan

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Bau busuk korupsi dan suap dalam penetapan kuota impor ikan tahun 2019 diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

banner 336x280

Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda],” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah KPK juga akan memanggil SPV Divisi Sales Perum Perindo, Jeri Srinur Eka. Ia juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka Risyanto.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Risyanto Suanda dan Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai tersangka dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan PT Navy Arsa Sejahtera merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk blacklist sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan masalah kebutuhan importir ikan. Pertemuan ini berbuah manis karena Mujib akan mendapatkan kuota impor sebanyak 250 ton dari Perum Perindo yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

“Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera,” kata Saut.

Saut mengatakan Mujib juga bersiasat untuk mengelabui otoritas berwenang dengan ikan yang dikarantina dan disimpan di cold storage atau ruang penyimpanan pendingin milik Perum Perindo. Hal itu bertujuan agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Dalam kasus itu, KPK menemukan dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

“KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SGD30 ribu, SGD50 ribu,” tandas Saut.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan