oleh

1 Januari 2020 Minyak Goreng Curah Lenyap dari Pasaran

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Mulai per 1 Januari 2020, minyak goreng curah tidak akan dapat ditemukan lagi di pasaran dalam negeri. Seluruh produsen diwajibkan menjual minyak goreng dalam kemasan, dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Indonesia bebas dari minyak goreng curah ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meresmikan program ‘Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah’ di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

banner 336x280

Dipastikan program itu akan melenyapkan minyak curah di warung maupun pelosok desa seluruh Indonesia. “Disepakati per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Enggar.

Minyak goreng kemasan, lanjut Enggar, memiliki sejumlah manfaat yang tak dimiliki minyak curah. Antara lain jaminan harga dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi ‘permainan’ para spekulan.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 11 ribu per liter, sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

“Produsen bersedia mengurangi laba untuk membuat kemasan,” terang Enggar.

Selain harga, minyak goreng kemasan lebih higienis sehingga lebih baik dari sisi kesehatan dibandingkan dengan minyak goreng curah. “Itulah sebabnya kita harus bisa memastikan semua memenuhi persyaratan kemasan,” ujarnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan