oleh

Korupsi Bupati Sunjaya Diduga Mengalir ke PDIP Menurut KPK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — PDI Perjuangan kembali terseret kasus korupsi yang dilakukan kadernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ada uang hasil korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang diduga mengalir ke PDI Perjuangan.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu sesuai fakta persidangan yang menyebutkan terdapat uang senilai Rp 250 juta diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

“Uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan–namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Karena itu Febri melanjutkan, untuk mengonfirmasi fakta persidangan tersebut KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa,” kata Febri lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Sunjaya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 146 saksi.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan