oleh

Pesantren akan Mendapat Dana Abadi dari Dana Pendidikan

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Komitmen Pemerintah dan DPR untuk mendorong kemajuan pendidikan, terkhusus pada pesantren dapat terealisasi dengan baik. Dan langkah awal dukungan terhadap kemajuan pesantren diawali dari payung hukum yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah agar memberikan bantuan dana ke pesantren.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ke Rapat Paripurna DPR.

banner 336x280

“Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Rapat sempat berlangsung alot dalam pembahasan dana abadi pesantren. Pasalnya, pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menolak dana abadi pesantren menjadi dana alokasi baru. Saking alotnya, Lukman sempat meminta penundaan pembahasan karena pihaknya tak menyetujui perihal konsep dana abadi pesantren tersebut.

Sementara DPR, berkukuh dana abadi pesantren harus berdiri sendiri di luar alokasi dana abadi pendidikan. Namun, pada akhirnya soal dana abadi pesantren itu disepakati tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 RUU Pesantren yang setelah disepakati menjadi pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Perdebatan Nama RUU Pesantren

Hal yang menjadi perdebatan lainnya adalah soal perubahan nama dari RUU tentang Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.

Hujan interupsi pun disampaikan sejumlah fraksi. Mereka meminta DPR periode mendatang mengusulkan nomenklatur RUU Pesantren diubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan agar tidak terkesan diskriminatif. Akhirnya tetap disepakati nama RUU Pesantren lah yang dipakai. Namun, ke depannya tetap diusulkan berubah menjadi RUU tentang Pendidikan Keagamaan

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPRI pun terdapat pada Pasal 42 RUU Pesantren yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Lukman sempat meminta penghapusan kata ‘dapat’ dalam Pasal 42 karena multitafsir. Pasal itu dinilai tidak lugas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan fungsi dakwah pesantren. Pada akhir rapat, penghapusan frasa ‘dapat’ akhirnya pun disepakati.

(MK/Pendidikan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan