Palu, monitorkeadilan.com — Kemarahan wali kota Palu diungkapkan ke media melihat berbagai ketidakjelasan soal lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Palu yang terus berubah. Kekesalannya semakin memuncak karena terkesan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulteng berjalan sendiri tanpa koordinasi.
Wali kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat mengaku kesal atas ulah pimpinan dan pejabat Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulteng yang tidak pernah melibatkan Pemerintah Kota Palu dalam pembahasan maupun penentuan lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.
“Beberapa kali mereka rapat membicarakan mengenai penentuan lokasi untuk huntap korban bencana, tapi kami tidak pernah diajak. Kami sangat menyayangkan,” ucap Wali kota Hidayat di Palu, Senin.
Padahal lokasi lahan huntap berada di wilayah Kota Palu sehingga apapun yang dilakukan di atas tanah Ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu, setidaknya atas sepengetahuan Pemkot Palu.
“Ini tidak. Tiba-tiba mereka (Kanwil ATR/BPN Sulteng) sudah tentukan lokasinya dan penloknya, ditandatangani oleh Gubernur Sulteng. Padahal waktu bertemu Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Istana Negara, dia sampaikan kalau penanganan pasca bencana atas sepengetahuan Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng,”ujarnya.
Ia paling kesal saat Kanwil ATR/BPN Sulteng mengubah-ubah penlok lahan huntap hingga tiga kali tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pemkot Palu yang berakibat pihak-pihak yang memastikan memberi bantuan huntap, seperti Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengancam menarik bantuannya karena lokasi huntap yang mereka anggap tidak jelas.
“Padahal penloknya sudah ditandatangani Gubernur Sulteng. Mereka ubah-ubah lagi. Ini ada apa? Kenapa sampai diubah-ubah begitu. Setidaknya ajaklah kami diskusi membicarakan mengenai lahan huntap ini karena kami pemerintah daerah di sini,” ujarnya menyarankan.
Hidayat menegaskan jika Kanwil ATR/BPN Sulteng kembali mengubah-ubah penlok huntap dan melanggar Keputusan Gubernur Sulteng mengenai penlok huntap tersebut, Pemkot Palu akan menentang keputusan sepihak tersebut sebab dapat berdampak terhadap kepercayaan pihak-pihak pemberi bantuan, terutama bantuan huntap kepada Pemkot Palu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam, lokasi relokasi untuk pembangunan huntap didi Kota Palu seluas 560,93 hektar. Terletak di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar, serta Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektare.
Tanggapan ATR/BPN Sulawesi Tengah
Pernyataan kekesalan Wali Kota Palu Hidayat terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah yang menyebut bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam proses penyediaan lahan untuk hunian tetap (huntap) bagi korban bencana serta tudingan bahwa BPN mengubah penetapan lokasi huntap, seperti yang disiarkan media massa, Selasa (17/9), mendapat tanggapan Kakanwil BPN Sulteng Andry Novrijandi.
“Mohon maaf pak, saya sebenarnya tidak ingin menanggapi pernyataan pak wali kota, tetapi saya ingin memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat soal proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap ini,” ujar Andry.
Dalam percakapan dengan pewarta media ini di ruang kerjanya yang luas dan nyaman, Selasa (17/9) petang, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah Andry Novijandri membantah keras tudingan Wali Kota Palu Hidayat bahwa pihaknya mengubah-ubah penetapan lokasi (penlok) pembangunan hunian tetap (huntap) seperti yang telah ditetapkan gubernur.
“Kami tidak punya wewenang untuk mengubah SK Gubernur mengenai penetapan lokasi huntap. Yang ada perubahan itu adalah pola pengadaan lahannya,” kata Andry kepada Antara Palu, Rabu, menanggapi pernyataan Wali Kota Palu yang kesal karena BPN Sulteng tidak melibatkan pemkot dalam proses penyediaan lahan dan mengubah-ubah penetapan lokasi pembangunan huntap yang telah disepakati sebelumnya.
Awalnya, kata Andry, penyediaan lahan untuk huntap itu berbentuk pengadaan yang bersifat bantuan dari pemerintah pusat sehingga Bappenas mengajukan permohonan pengadaan tanah yang didahului dengan penetapan lokasi oleh gubernur. Namun di tengah jalan, keuangan negara ternyata tidak memungkinkan sehingga kegiatan pengadaan tanah yang sudah ada SK Penlok dari gubernur itu tidak mungkin direalisasi.
Sebagai gantinya, ditempuhlah cara yang disebut penyediaan lahan dimana Kanwil BPN Sulteng diberi tanggung jawab menyelenggaraan tata administrasi penyediaan tanah. Artinya, BPN setempat mengomunikasikan kepada para pemilik tanah (sejumlah pengusaha pemilik lahan dengan izin hak guna bangunan-HGB) untuk menyumbang tanahnya dengan melalukan pelepasan hak sebagian dari tanah milik mereka.
“Nah, karena ini bentuknya sumbangan, maka penentuan posisi lahan yang mana yang akan dilepaskan, sepenuhnya hak pemilik lahan. Dia mau berikan lahannya yang di pinggir jalan, atau yang di dalam-dalam, itu hak mereka. Kami hanya bisa menawar soal luas dan lokasinya, agar tetap pada lokasi yang ditetapkan sebelumnya dalam SK Gubernur mengenai penlok,” ujar Andy lagi.
Alhamdulillah, kata Andry, semua lokasi yang sudah diserahkan dengan sukarela tanpa tuntutan ganti rugi sedikitpun, semuanya berada dalam lokasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.
Sampai saat ini, katanya, sudah tersedia lahan sekitar 459 ha yang siap dibanguni hunian tetap bagi korban bencana. Lahan-lahan itu terletak di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, seluas 362 ha yang disumbangkan PT.Hasfarm, serta 97 ha di Kota Palu yang diserahkan PT. Lembah Palu Nagaya (30 ha), PT. Duta Dharma Bhakti (37 ha) dan PT.Sinar Waluyo/PT.Sinar Putra Murni (30 ha). Masih ada lagi 23 ha di Kelurahan Talise Palu sumbangan dari PT. Duta Dharma Bhakti dalam proses penyelesaian.
“Semua lahan itu sudah siap dibangun dan cukup untuk menampung sedikitnya 8.500 huntap,” kata Andry.
Terkait keluhan Hidayat bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam penyediaan lahan itu, Andy juga membantah karena dalam proses negosiasi dengan para pemilik lahan untuk mengajak mereka menyerahkan lahan untuk pembangunan huntap, semua pihak terkait dilibatkan, termasuk pemerintah kota.
“Setelah semua urusan terkait tata administrasi penyediaan lahan yang merupakan tanggung jawab Kanwil BPN ini tuntas, barulah saya akan melaporkan kepada seluruh pihak terkait di pusat dan daerah, tentu termasuk Wali Kota Palu dan seluruh kepala daerah terdampak bencana,” katanya.
(MK/Nasional)
Komentar