Jakarta, monitorkeadilan.com — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) benar-benar bekerja tiada henti. Di tengah suasana duka nasional, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan kasus suap yang menyeret Bupati Kudus.
Di tengah upaya perlawanan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil atas status tersangka, KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi dalam kasus suap terkait dugaan jual-beli jabatan. Seorang saksi yang kali ini dipanggil penyidik adalah Plt Bupati Kudus Hartopo.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/9/2019).
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Pada Senin, 9 September kemarin, sidang praperadilan yang diajukan Tamzil sebenarnya sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak KPK tidak hadir dalam sidang itu sehingga ditunda hingga 23 September 2019.
(MK/Hukum)
Komentar