oleh

‘Efek Balon’ Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, Apa Itu ?

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Hukum causalitas pun terjadi dalam penerapan ganjil genap di DKI Jakarta. Ketika ada ruas jalan yang dikurangi volume kendaraannya sehingga tidak macet, maka secara otomatis memberi dampak langsung pada berbagai jalur alternatif di sekitar jalur ganjil genap, yaitu meningkatnya kemacetan di jalur alternatif.

“[Perluasan] ganjil genap pada saat pelaksanaannya di ruas jalan ganjil genap itu sangat efektif, namun, memang ada penambahan jumlah kuantitas mobil pada jalur-jalur di luar ganjil genap,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).

banner 336x280

Diungkapkan Nasir, ada sejumlah ruas jalan alternatif yang terkena dampak penerapan perluasan ganjil genap. Salah satunya, di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Menurut Nasir, peningkatan kemacetan di ruas jalan alternatif akibat penerapan sistem ganjil genap itu sebagai efek balon.

“Itu efek balon, jadi kalau dipencet sini (ruas jalan perluasan ganjil genap), sebelah sana (ruas jalan alternatif) yang melembung. Itu namanya efek dari kebijakan,” tutur Nasir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganji Genap.

Aturan ini menjelaskan bahwa dalam Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Selain itu, 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol juga terkena aturan tersebut.

Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

(MK/Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan