oleh

Caleg Terpilih Segera Ditetapkan KPU Pegunungan Arfak, Papua Barat

banner 468x60

Papua Barat, monitorkeadilan.com — Pemilihan Legislatif 2019 benar-benar akan selesai di Papua Barat setelah agenda KPU terakhir segera terlaksana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Rabu (11/9) akan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil Pemilu  2019.

banner 336x280

“Kami di Pegunungan Arfak yang paling terakhir dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Ini karena kita harus menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait penghitungan suara ulang di satu TPS Distrik Taige,” kata Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroy di Manokwari, Selasa.

Ia mengutarakan, penetapan akan dilaksanakan di Pegunungan Arfak dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Manokwari terkait pengamanan pada penetapan tersebut.

Yosak mengutarakan, penghitungan suara ulang di TPS 01 Kampung Disura itu berjalan lancar. Hasilnya saat itu langsung dibawa ke MK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Puji Tuhan sampai di MK, tidak ada lagi persoalan. Pada 8 September lalu MK pun mengeluarkan putusan final yang memerintahkan agar KPU melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih,” sebut Yosak.

Ia berharap semua pihak menerima putusan MK serta tidak melakukan gerakan yang dapat mengganggu situasi keamanan serta tahapan selanjutnya. Setelah ditetapkan, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk proses penertiban SK serta pelantikan.

“Jika hasil penetapan sudah kami serahkan kepada pemerintah daerah maka tugas kami selesai. Untuk proses pelantikan itu bukan kewenangan kami lagi,” ujar Yosak lagi.

Ia menambahkan, setelah KPU menetapkan calon terpilih masih ada satu tahapan yang wajib dipenuhi para calon wakil rakyat tersebut, yakni laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hal ini wajib bagi seluruh calon terpilih.

“Kami ingatkan bahwa tahapan ini wajib, kalau tidak menyampaikan laporan kekayaan namanya tidak bisa disertakan dalam proses penerbitan SK. Maka seluruh calon terpilih harus segera urus setelah ditetapkan, kalau tidak usaha mereka untuk meraih kemenangan pada pemilu, semua percuma,” sebut Yosak lagi.

KPU, lanjut Yosak, memberi waktu selama tujuh hari setelah penetapan kepada para calon terpilih untuk menuntaskan laporan kekayaan.

LHKPN disampaikan melalui sistem elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(MK/Politik)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan