oleh

Empat Upaya Sistematis “Memandulkan” KPK dalam Perang Terhadap Korupsi

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Banyak pihak yang terancam oleh upaya pemberantasan korupsi terus bergerak untuk membuat perang terhadap korupsi menjadi mandul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat upaya pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

banner 336x280

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan upaya pertama adalah terkait ketidakjelasan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Rasamala mengatakan hingga saat ini tidak ada itikad serius untuk mengungkap kasus penyiraman ini. Kasus seolah dibiarkan oleh pemerintah maupun penegak hukum.

“Ada empat paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini. Pertama kasus Novel Baswedan sampai hari ini tidak pernah terungkap,” kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (8/9).

Rasamala mengatakan upaya kedua adalah pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang mendapat kritikan dalam proses pemilihan oleh pansel.

“Pemilihan capim mendapatkan catatan dan kritik keras publik terkait dengan profil terkait dengan track record dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu,” katanya.

Upaya ketiga adalah pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR yang terkesan terburu-buru. Dalam rancangan tersebut dibahas soal delik korupsi yang tertuang dalam pasal 603 sampai 607.

“Kami memasukkan beberapa catatan dan masalah terkait konsekuensi dan problem-nya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan yang menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Rasamala.

Upaya keempat adalah revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tiba-tiba muncul dan menjadi inisiatif dari DPR.

“Empat upaya itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata Rasamala.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan