Bengkulu, monitorkeadilan.com — Adanya dugaan terjadi kecurangan dalam praktek pencairan dana klaim, maka BPJS pun mempersiapkan langkah pencegahan.
BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mencegah terjadinya praktek kecurangan pencairan dana klaim yang diajukan penyedia fasilitas kesehatan baik rumah sakit atau dokter praktek yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Kerjasama ini dituangkan dalam momerandum of understanding (Mou) yang ditandatangani bersama, Jum’at (6/9).
Deputi direksi BPJS wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu Elsa Novelia mengatakan, meski selama ini pihaknya selalu memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan penyedia fasilitas kesehatan untuk pencairan dana klaim layanan kesehatan. Namun, kemungkinan terjadi kecurangan tetap ada.
Elsa menjelaskan, dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan ini BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak kepada penyedia fasilitas kesehatan yang melakukan kecurangan dalam pengajuan klaim.
Namun, untuk pelanggaran hukum yang merupakan dampak dari praktek kecurangan pengajuan klaim ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.
“Apa bila terbukti (curang) maka ini akan diberikan sanksi. Namun kalau kami BPJS Kesehatan sanksinya lebih berupa sanksi administratif,” kata Elsa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, ada beberapa kasus dugaan kecurangan pencairan klaim BPJS Kesehatan yang saat ini sedang didalami Kejari Bengkulu.
Beberapa pihak penyedia fasilitas kesehatan mitra BPJS Cabang Bengkulu juga telah diminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan pencairan klaim dana BPJS Kesehatan ini.
“Saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih proses. Tetapi potensi (kecurangan) itu ada,” kata Kajari.
Kata Elsa, selama ini pihaknya selalu memeriksa setiap dokumen administrasi pencairan klaim layanan kesehatan. Namun, kemungkinan terjadi kecurangan tetap ada.
Selain untuk menangani permasalahan hukum, kerjasama ini juga untuk mendorong badan usaha agar mendaftarkan karyawan beserta keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kata Elsa, badan usaha wajib mendaftarkan karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja, baik karyawan tetap, honorer maupun buruh harian lepas.
Sejauh ini, jelas Elsa, partisipasi badan usaha di Bengkulu mendaftarkan karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS masih rendah.
“Bagi badan usaha yang tidak patuh, tidak mendaftarkan karyawan dan keluarganya menjadi peserta JKN kita akan proses dulu. Kalau tetap tidak patuh baru kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Elsa.
(MK/Hukum)
Komentar