oleh

Belum Setahun Menjabat, ‘Bupati Anti Korupsi’ Ditangkap KPK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara.

KPK menangkap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang langsung diperiksa bersama tiga orang lainnya yang juga ditangkap dalam OTT KPK di Muara Enim dan Palembang, Sumatra Selatan. Keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.

banner 336x280

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, Yani memiliki harta kekayaan sebanyak Rp4.725.928.566. LHKPN itu diserahkan ketika ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Muara Enim dalam Pilkada 2018.

Secara rinci ia memiliki harta tidak bergerak berupa tujuh bidang tanah serta dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.595.000.000.

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi yakni enam mobil dan satu buah motor senilai Rp885.000.000.

Selain itu ia memiliki harta bergerak lain senilai Rp350.000.000 serta kas dan setara kas Rp1.075.000.000. Namun Yani tercatat punya hutang senilai Rp179.071.434.

Klaim Bupati Anti Korupsi

Lima bulan lalu (Maret 2019), Ahmad Yani menyosialisasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama KPK. Dikutip dari laman muaraenimkab.go.id, Ahmad Yani sempat menyampaikan komitmen terhadap pencegahan dan penindakan korupsi di lingkup Pemkab.

“Kami buktikan dengan taat aturan dan taat administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan oleh KPK ini, semoga dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, sehingga terhindar dari budaya korupsi,” kata Yani di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumatra Selatan, pada Rabu (20/3).

Pejabat kelahiran Jakarta 10 November 1965 itu bahkan dua pekan lalu masih menyampaikan pesan antikorupsi saat menjadi inspektur upacara peringatan Pramuka. Di hadapan peserta upacara ia mengatakan dengan bertambahnya usia gerakan Pramuka maka kian banyak pula tantangan mulai dari korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme hingga narkoba.

“Untuk itu saya mengajak segenap Pengurus Kwartir, para pelatih dan pembina, serta semua anggota Pramuka senantiasa menjadi pioneer dalam menanamkan nilai-nilai anti kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes),” kata Ahmad Yani pada Selasa (20/8) dikutip dari laman Muaraenimkab.go.id.

Sementara tahun lalu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga tak ketinggalan turut memperingati Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI). Di pelataran Tugu Adipura, Ahmad Yani bersama pejabat lain membacakan ikrar antikorupsi.

Ahmad Yani menuturkan, ikrar antikorupsi diharapkan bisa membangun niat baik untuk melawan korupsi, kolusi dan nepotisme demi terwujudnya pembangunan di Muara Enim.

Ia pun melanjutkan, peringatan HAKI merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap pencegahan korupsi dan penegakan hukum.

“Sebab secara sadar memahami bahwa korupsi terbukti membawa ketidakadilan, ketimpangan, dan keterbelakangan karena itu korupsi menjadi musuh bersama bangsa-bangsa di dunia,” kata Ahmad Yani pada Kamis (13/12) tahun lalu seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Muara Enim.

“Korupsi hanya bisa dilawan bila dilakukan secara bersama-sama, kerja sama, bahu-membahu antar-lembaga penegak hukum, sinergi antar-eksekutif, legislatif dan yudikatif,” sambung Yani.

Kepala Daerah Muara Enim ini terpilih pada Pilkada 2018. Ia dan pasangannya, Juarsah memenangi kontestasi dengan mengantongi 67.522 suara atau 33,82 persen.

Belum genap setahun dilantik pada 18 September 2018, Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan lembaga antirasuah. Ia bersama pejabat di Dinas PU dan dua orang dari pihak swasta terjaring operasi penindakan KPK.

Tim KPK menyisir dua lokasi di Sumatera Selatan sejak Senin (2/9) malam. Penyegelan sejumlah ruangan dilakukan, salah satunya kantor Bupati Muara Enim di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan tim menemukan dugaan transaksi antara pejabat Pemkab dengan swasta terkait proyek pembangunan di sana. KPK juga menyita uang sejumlah 35.000 USD yang diduga merupakan suap proyek.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan