Jakarta, monitorkeadilan.com — Pihak kepolisian RI terus bergerak melaksanakan berbagai upaya pengamanan sekaligus pendalaman kasus dan pencarian pihak-pihak yang diduga sebagai pengerak kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Polri telah menetapkan 68 orang tersangka dalam peristiwa unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, yaitu 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penambahan tersangka hanya terjadi di Papua. Dengan rinciannya Jayapura sebanyak 28 tersangka, Timika 10 tersangka dan Deiyai 10 tersangka.
“Papua Barat masih tetap (jumlah tersangka),” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/8). Rincian jumlah tersangka di Papua Barat antara lain Manokwari delapan tersangka, Sorong tujuh tersangka, dan Fakfak lima tersangka.
“Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat sampai hari ini 20 tersangka,” tuturnya.
Dedi mengatakan kepolisian saat ini masih mendalami peran dan keterlibatan 10 tersangka di Deiyai. “Masih didalami dan dikembangkan peran masing-masing pelaku,” kata dia.
Sebagian besar, kata Dedi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi menyusul dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas umum. Pemerintah menyatakan kondisi di Papua dan Papua Barat kini berangsur kondusif.
(MK/Hukum)
Komentar