oleh

TNI Tetap Jaga Objek Vital Walau Papua Kondusif

banner 468x60

Jayapura, monitorkeadilan.com — Kesiagaan terus dilakukan oleh semua pihak di Papua, terutama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Personel TNI sampai saat ini masih terus melakukan pengamanan terhadap berbagai objek vital yang ada di wilayah Jayapura, Papua.

banner 336x280

“Personel TNI khususnya kita diletakkan di objek-objek vital, pengamanan objek vital,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel CPL Eko Daryanto, Sabtu (31/8).

Disampaikan Eko, pengamanan di objek vital itu tetap dilakukan meski saat ini kondisi di Jayapura sudah kondusif dan mulai kembali normal. Pengamanan itu, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi jika nantinya aksi massa kembali terjadi.

“Kita antisipasi aksi-aksi, siapa tahu ada aksi susulan atau apa kita amankan,” ujarnya.

Eko mengungkapkan sejumlah objek vital yang dilakukan pengamanan yakni kantor Bank Indonesia di Papua, Pertamina, Kantor Gubernur, pelabuhan, bandara, menara telekomunikasi (BTS), dan sebagainya.

Pengamanan objek vital itu, kata Eko, dilakukan oleh sekitar tiga SSK (satuan setingkat kompi) yang berasal dari Kostrad dan Marinir.

Di sisi lain, Eko menuturkan saat ini upaya pembersihan dampak kerusakan akibat aksi massa juga sudah mulai dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Pembersihan dampak anarkis tadi dilakukan oleh kepolisian,” ucap Eko.

Sebelumya, kegiatan unjuk rasa yang berujung pembakaran sejumlah bangunan terjadi di Jayapura, Papua mulai Kamis (29/8) hingga Jumat (30/8) dini hari.

Dalam aksi itu, massa diketahui melakukan pembakaran sejumlah bangunan, mulai dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), kantor Bea Cukai, kantor Telkomsel, kantor KPU dan sebagainya.

Terkait aksi itu, kepolisian telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.

“Ada 30 tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (31/8).

Adapun rinciannya adalah 17 orang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atas dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebanyak tujuh orang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Satu tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP atas tindak pidana pembakaran. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan dua orang dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

(MK/Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan