Jakarta, monitorkeadilan.com — Pemerintah terus mendapatkan berbagai masukan untuk menjadi pertimbangan, apakah kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat adalah keputusan terbaik atau tidak.
Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan sejumlah pihak mendesak pemerintah mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8)
KSP diketahui mengundang perwakilan sejumlah lembaga dan organisasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komnas HAM, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komnas Perempuan, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk Dewan Pers. Perwakilan ini diterima oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani.
“Tadi ada permintaan pemblokiran internet di sana dicabut. Karena itu justru menimbulkan orang di mana pun sulit untuk mencari info yang benar. Seperti apa sih, kok jadi kayak ada yang disembunyikan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, akses internet yang dibuka kembali akan membuat informasi terbuka dan berkembang. Justru kondisi itu akan membuat masyarakat lebih paham dan mereka bisa membaca informasi dari media mainstream.
“Mereka akan mencari ke media mainstream, yang lebih teruji. Dari medsos ini kan tidak ada yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ahmad menyebut dalam diskusi tadi pemerintah merespons positif permintaan pencabutan blokir internet di Bumi Cendrawasih. Menurutnya, mereka yang hadir juga menyadari pemblokiran ini menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Ia menyatakan simpang siur informasi dari mulut ke mulut justru lebih berbahaya ketimbang hoaks atau kabar bohong yang muncul di media sosial. Menurutnya, dari fakta di lapangan selama masa pemblokiran, banyak masyarakat yang turun gunung ke wilayah perkotaan.
“Mereka mungkin tidak dapat informasi yang jernih, seperti apa sih. Lebih bahaya dari hoaks. Jadi penyebaran informasinya dari mulut ke mulut itu lebih berbahaya,” ujarnya.
Kemenkominfo sejak Rabu (21/8) memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Buntut dari pemblokiran ini sejumlah organisasi masyarakat sempat mendatangi kantor Kemenkominfo untuk menyampaikan somasi dan meminta akses internet kembali dibuka.
Jaringan komunikasi seperti SMS dan telepon di Jayapura, Papua pun sempat terganggu. Telkomsel menyebut layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua untuk sementara mengalami gangguan pada, Kamis (29/8).
Telkomsel memastikan layanan pesan singkat (SMS) dan telepon mulai Jumat (30/8) berangsur-angsur kembali normal di Papua dan Papua Barat.
(MK/Nasional)
Komentar