Jakarta, monitorkeadilan.com — Polemik soal pernyataan-pernyataan yang diduga mendeskriditkan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berujung pelaporan ke polisi. Namun Pansel Capim KPK sendiri mencoba meredakan situasi.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi telah meminta Polda Metro Jaya tak menindaklanjuti laporan terhadap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Febri, Asfinawati, dan Adnan dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto terkait penyebaran berita bohong soal Pansel Capim KPK.
“Buat saya itu tidak terlalu penting ya. Saya sudah bilang ke Polda tidak usah proses,” kata Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/8).
Hendardi sebenarnya tak pernah menyoalkan pernyataan yang kerap dilontarkan, baik oleh Febri, Asfinawati, maupun Adnan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mereka bertiga adalah kerja dari demokrasi.
“Tapi saya kira itu bagian dari kita berdemokrasi. Kan enggak harus dengan selalu diselesaikan di polisi,” tuturnya.
Hendardi menyatakan tak akan ada gunanya apabila polisi ingin menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, sejak dulu dirinya selalu menolak jika ada pihak yang berbeda pendapat namun dilaporkan ke polisi.
“Kalau hanya sekadar berbeda pendapat, ya saya juga dari dulu menentang berbeda pendapat untuk diproses hukum,” ujarnya.
(MK/Hukum)
Komentar