Jakarta, monitorkeadilan.com — Pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta sedang berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan. Dan pajak dunia hiburan pun menjadi sorotan karena diduga tidak melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengkritisi cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengutip pendapatan. Kata dia, DKI harus segera memiliki sistem pembayaran secara online.
Hal ini dia kemukakan Jupiter menyusul target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang menurun.
“Saya kira pemerintah sudah seharusnya sudah pakai pembayaran pajak dan retribusi secara online. Jadi kita bisa lihat record dari keuangan perusahaan,” kata Jupiter, Rabu (28/8).
Salah satunya, Jupiter menduga selama ini hiburan malam hanya menyumbangkan sekitar 50 persen dari pengeluaran yang sebenarnya untuk pajak DKI. Kondisi ini akan sangat merugikan mengingat banyak warga DKI yang menaruh uangnya ke usaha tersebut.
“Biasanya mereka hanya melaporkan kisaran 50 persen. Masyarakat bisa dirugikan jika sudah membayar pajak itu tapi tidak disetorkan ke Dispenda, yang ada hanya menambah keuntungan pemilik usaha,” ujar Jupiter.
Dengan begitu ia mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa meninggalkan sistem manual dalam penghitungan pajak. Langkah ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak yang sempat diturunkan di APBD Perubahan DKI Jakarta 2019.
Terakhir, ia juga meminta DKI untuk berinovasi mencari slot lain menutupi PAD yang turun.
“Mau tidak mau harus memikirkan apa yang baru nih supaya kita bisa menambah PAD lagi,” tutup dia.
Diketahui sebelumnya target APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 turun sekitar Rp142 miliar. Adapun target pendapatan ini semula dari Rp74,77 triliun menjadi Rp74,63 triliun.
Adapun unsur Pendapatan Asli Daerah di APBD P 2019 ditargetkan sebesar Rp50.6 triliun yang terdiri dari sejumlah sumber. Pertama Pajak Daerah sebesar Rp44,1 triliun, retribusi daerah senilai Rp710 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp757 miliar serta PAD yang sah sebesar Rp4,9 triliun.
(MK/Ekonomi)
Komentar