oleh

Soekarwo (Mantan Gubernur Jatim) Dipanggil KPK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Tindak lanjut dari penetapan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemanggilan mantan orang nomer satu di Jawa Timur, Soekarwo.

KPK menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Rabu (28/8). Soekarwo bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

banner 336x280

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8).

Belum diketahui, keterkaitan Soekarwo dengan perkara ini. Diduga penyidik KPK membutuhkan keterangan Soekarwo terkait kebijakan Pemprov Jatim yang saat itu dipimpin Soekarwo dalam memberikan bantuan kepada Kabupaten Tulungagung, termasuk mendalami adanya dugaan rasuah dalam proses pemberian bantuan tersebut.

Mengingat pentingnya keterangan Soekarwo, KPK mengingatkan Soekarwo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan keduanya. Sedianya, Sekarwo dipanggil sebagai saksi pada Rabu (21/8) pekan lalu. Namun ia tal dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwal ulang.

“Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar,” ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4 ,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan