Jakarta, monitorkeadilan.com — Dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, provinsi Papua dan Papua Barat akan mendapat jatah anggaran total sebesar Rp 13 Triliun pada tahun 2020.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 8,37 triliun untuk Dana Otonomi Khusus Papua. Rencana penggelontoran dana otonomi tersebut tercantum dalam RAPBN 2020.
Dalam RAPBN tersebut, dana otonomi khusus sebesar Rp 8,374 triliun akan dibagi dua pemanfaatannya. Pertama, sebesar Rp 5,861 triliun untuk Papua.
Kedua, sebesar Rp2,512 triliun untuk Papua Barat. Selain dana otonomi khusus, pemerintah juga menggelontorkan dana lain untuk pembangunan Papua sebesar Rp 4,68 triliun.
Dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8), dana tersebut ditujukan untuk tambahan pembiayaan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Selain untuk Papua, pemerintah juga menggelontorkan dana untuk dua daerah lain.
Pertama, untuk Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp8,374 triliun. Kedua, sebesar Rp1,32 riliun untuk Dana Keistimewaan Yogyakarta. Sementara itu saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 Beserta Nota Keuangannya di hadapan Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo mengatakan belanja negara pada 2020 difokuskan untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Oleh karena itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan. Pemerintah juga akan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa, supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.
(MK/Ekonomi)
Komentar