Surabaya, monitorkeadilan.com — Akhirnya Ustadz Abdul Somad resmi dilaporkan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur.
Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan Ustaz Abdul Somad, Selasa (20/8). DPD GAMKI Jatim melaporkan Ustad Abdul Somad lantaran dakwahnya yang beredar di media sosial seperti Youtube, dianggap berisi ujaran kebencian terhadap suatu kelompok agama.
“Kami ingin melaporkan seseorang yakni Pak Ustaz Abdul Somad yang menyebarkan video tentang ujaran kebencian yang ada di media sosial,” kata Ketua DPD GAMKI Jatim Rafael Obeng di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (20/8).
Video ceramah Ustaz Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam, Salib adalah tempat bersarangnya jin kafir, dianggapnya sebagai video yang berisi ujaran kebencian terhadap agama Kristen dan Katholik. Itu tak lain karena Salib merupakan lambang agama Kristen dan Katholik. Mereka tidak terima karena merasa Ustaz Abdul Somad telah mempersepsikan Salib dengan persepsi salah.
“Dalam Kristen maupun Katholik, Salib itu simbol dari agama Kristen dan Katholik. Kalau Ustaz Abdul Somad menyampaikan itu terus dipersepsikan secara salah,” ujar Rafael.
Rafael mengaku, pelaporan yang dilakukan agar menjadi pelajaran bagi tokoh-tokoh agama, supaya lebih berhati-hati saat memberikan ceramah keagamaan. Karena, kata dia, tokoh agama merupakan peneduh sekaligus peneguh kesatuan dalam berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.
Rafael melanjutkan, jika Ustaz Abdul Somad melayangkan permintaan maaf, mereka dengan besar hati akan memaafkannya. Tapi kata dia, proses hukum harus terus berlanjut. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi tokoh agama lainnya, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan ceramah keagamaan.
“Saya sebagai anak bangsa, kita harus bisa memaafkan setiap orang walaupun salah. Tapi, sebagai warga negara, kita harus mendidik masyarakat bahwa konstitusi itu pegangan kita. Jangan sampai konstitusi terus menerus kita langgar karena itu kesepakatan bersama sebagai warga negara,” ujar Rafael.
Konsultan hukum DPD GAMKI Jatim Evan Siahaan mengaku menyadari, video ceramah Ustaz Abdul Somad yang beredar tersebut merupakan video tiga tahun lalu. Evan mengaku, baru melaporkan yang bersangkutan tahun ini, lantaran baru mengetahui dan menonton video dimaksud.
“Kita baru tahu tahun ini makanya baru melapor,” ujar Evan.
Evan mengatakan, berapa pun lamanya video tersebut, tetap bisa diproses hukum karena dianggapnya mengandung unsur berbau rasisme.
“Mau itu video lima atau 10 tahun lalu, berapa pun itu lamanya tapi subjek atau isi dari video yang memuat ucapan rasis itu yang menjadi tuntutan kita. Ini kita laksanakan sebagai upaya memperingatkan semua tokoh agama dari agama apapun agar berhati-hati dalam menyampaikan pesan keagamaan. Mereka harus sadar kita hidup di negara saling berdampingan dengan banyak agama,” kata Evan.
(MK/Hukum)
Komentar