Jakarta, monitorkeadilan.com — Janji selama kampanye untuk meningkatkan kesejahteran Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu per satu coba diujudkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1.260.000. Tunjangan disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.
Tunjangan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional kataloger.
Berdasarkan informasi yang dipublikasi di laman setkab.go.id, tunjangan untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.
Sementara, untuk kataloger penyelia Rp780 ribu, kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu, kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu, termasuk kataloger pelaksana pemula Rp300 ribu.
“Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD,” tulis Perpres 53/2019.
Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut, seperti telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.
Jabatan fungsional kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 3 Mei 207 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam aturan tersebut, PNS yang dimaksud adalah melaksanakan tugas katalogisasi.
Kataloger adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.
(MK/Nasional)
Komentar