Jakarta, monitorkeadilan.com — Pengembangan dan pendalaman dari kasus suap impor bawang putih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan di beberapa ruang di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan pada Jum’at (9/8).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan pada hari yang sama tim KPK juga menggeledah kantor PT Indocev Money Changer dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Hasil geledah ada dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Chrystelina melalui pesan tertulis, Senin (12/8).
Pihaknya juga menggeledah apartemen anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau, dan rumah anaknya di Cilandak, Jakarta, Sabtu (10/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Dalam kegiatan ini sebelumnya KPK telah mengamankan 13 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang setelah melakukan proses pemeriksaan.
(MK/Hukum)
Komentar