Jambi, monitorkeadilan.com — Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain kini jadi pesakitan terkait kasus suap APBD Jambi yang terlebih dulu menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain pada Selasa (6/8) terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. Dalam kasus dugaan suap ‘ketuk palu’ APBD Jambi itu, Sufardi berstatus tersangka.
Sufardi ditahan komisi antirasuah selama 20 hari ke depan sejak 6 Agustus 2019 hingga 25 Agustus 2019.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan K-4 KPK selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).
Sufardi sendiri menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak pagi tadi. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sufardi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat kasus dugaan suap ketok palu ini. Lima di antaranya, yakni Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke bui.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017/2018.
KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta, menagih, dan menerima uang ‘ketok palu’ dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 juta sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.
(MK/Hukum)
Komentar