oleh

Mantan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Serahkan Mobil Dinas Setelah Diperintah KPK

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan.com — Pemberitaan terkait usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi aset-aset negara yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN, serta pegawai negeri yang mengalami mutasi tugas, tampaknya mulai memberikan hasil. Perintah KPK ternyata “menggetarkan” nyali mereka yang tidak secara sah lagi menguasai kendaraan milik negara untuk segera mengembalikannya.

Setidaknya apa yang dilakukan oleh mantan Walikota dan Wakil Walikota Sorong bisa menjadi teladan. Akhirnya Pengembalian unit mobil oleh mantan Walikota Sorong dan Wakil Walikota Sorong terlaksana dengan baik.

banner 336x280

Bertempat di halaman kantor walikota Sorong (5/8), Penyerahan 2 unit mobil dinas yang dulunya pernah di pakai oleh mantan walikota Sorong Ma JA Jumame. Akan tetapi Mantan Wali Kota Sorong JA Jumame tidak datang langsung untuk penyerahan dua unit mobil tersebut, Namun diwakilkan oleh anaknya Linda Jumame yang diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong. Sementara mantan Wakil Walikota Sorong, Baesara Wael langsung mengembalikan mobil dinas yang sudah 12 tahun digunakannya.

Kepala BPKAD Kota Sorong, Hanok J Talla, membenarkan adanya pengembalian mobil dinas oleh mantan Wali Kota Sorong, JA Jumame dan mantan Wakil Walikota Sorong, Baesara Wael. Dimana untuk mantan Walikota, ada dua kendaraan dinas yang ditarik yakni 1 mobil Ford dan 1 unit mobil Fortuner. Kemudian untuk mantan wakil walikota ditarik 1 unit mobil Nissan X Trail.

“Terkait perintah dari KPK RI beberapa waktu lalu untuk pengamanan aset, kami secara khusus sudah memberikan data secara komprehensif kepada KPK. Dan kami sudah melakukan penarikan kurang lebih 8 unit kendaraan, hari ini dan ke depan nanti kita masih tetap lakukan penarikan,” ungkap Hanok.

Hanok berharap seluruh pejabat dan juga ASN di lingkup Pemerintah Kota sorong yang hingga saat ini masih memiliki atau menguasai lebih dari 1 kendaraan dapat segera melaporkan kepada BPKAD selaku pengelola barang milik daerah.

Diakui Hanok J Talla, pihaknya mengalami kesulitan untuk penarikan kendaraan roda dua. Saat ini, kendaraan roda dua yang masih banyak belum dikembalikan. “Kendaraan roda dua agak sulit diinventarisir, karena ada beberapa ASN yang menguasai lebih dari satu kendaraan roda dua dan ASN tersebut sudah mutasi antar pemerintah daerah, sehingga butuh waktu. Sementara kami lagi menginventarisir dan akan ditindak lanjuti,” bebernya seraya menambahkan sementara pihaknya dalam upaya membentuk tim penilai.

“Baesara Wael juga mengakui sebagai warga negara yang baik sekaligus ASN yang masih aktif, dirinya wajib taat hukum begitu ada aturan baru yang turun.

“Kebetulan ada giat pemerintah provinsi di kota Sorong, maka saya memanfaatkan waktu dan berkoordinasi dengan pemerintah kota sekaligus saya serahkan kendaraan dinas pada waktu saya menjabat sebagai wakil walikota periode 2007-2012. Saya mendapatkan Nissan X Trail,” ujar Baesara.

Lanjutnya, selesai menjabat sebagai wakil walikota, pihaknya pernah mengajukan untuk didum kendaraan tersebut. Mengingat waktu itu ada aturan bahwa kendaraan di atas 5 tahun bisa mengajukan proses dum. Namun proses di dewan dan di pemkot yang menunggu sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya.

“Saya kurang lebih 12 tahun menggunakan kendaraan dinas ini. Kami berharap ada kebijaksanaan dan kesempatan kepada mantan pejabat untuk bisa memilikinya lagi. Apakah melalui proses lelang atau hitung penyusutan maka kami akan mengikuti prosedurnya.

(MK-Friz / Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan