Tabanan, monitorkeadilan.com — Modus penipuan saat ini semakin beragam dan “halus” sehingga semakin banyak masyarakat yang jadi korban. Salah satu yang marak adalah modus “investasi atau tabungan bodong” dengan iming-iming bunga atau imbal jasa yang besar, di atas rata-rata.
Hasil besar tanpa kerja, hanya dengan stor sejumlah uang tanpa kerja menjadi sangat menarik untuk sebagian orang-orang yang kurang memahami seluk-beluk keuangan. Keinginan meraih untung besar dengan cara yang mudah dan cepat membuat para korban ini rela menyerahkan uang dan asetnya (yang digadaikan) kepada pihak lain. Bahkan jika pun pihak yang menawarkan keuntungan itu punya legalitas yang jelas, seharusnya masyarakat yang kritis tetap berlaku waspada, apalagi jika pihak yang mereka serahi uang itu tidak jelas legalitasnya di hadapan hukum.
Kasus terbaru yang monitorkeadilan.com temui di Bali pun berhubungan dengan koperasi bodong. Koperasi tersebut mengiming-imingi masyarakat yang punya masalah keuangan untuk menambah hutang ke Bank dengan menjaminkan asetnya.
Uang pinjaman dari bank tersebut kemudian diserahkan kepada koperasi untuk dikelola dengan janji akan mendapatkan bunga yang lebih besar dari bunga cicilan ke bank. Koperasi menjanjikan akan langsung menutupi cicilan hutang lama dan baru ke bank atau selisih bunga akan menjadi keuntungan bagi mereka yang menabung di koperasi.
Kenyataannya tidak seindah yang dibayangkan dan ditawarkan pihak koperasi. Sudah jatuh karena kesulitan membayar hutang ke bank, para korban justru kembali tertimpa tangga karena tergoda untuk menambah hutang, yang akhirnya uang pinjaman itu pun dibawa lari oleh koperasi.
Perkembangan perkara koperasi bodong di Bali pun terus berlanjut. Sejumlah korban berkumpul dan sepakat untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas tindakan penipuan koperasi yang korbannya mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai 150 miliar tersebut.
Koordinator korban, Made Budiartawan mengatakan pihaknya saat ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Bali dan Mapolda Bali. Namun demikian hingga saat ini, tidak ada perkembangan.
Budi menambahkan, dirinya bersama para nasabah saat ini menghadapi masalah dengan pihak BPR di mana uang yang digunakan untuk deposito di koperasi tersebut berasal dari pinjaman BPR.
Disebutkan dalam prakteknya, petugas marketing koperasi bodong ini datang ke rumah nasabah atau korban dan menawarkan program penyelamatan aset bagi nasabah yang mempunyai masalah atau utang dengan pihak bank atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas pinjaman dan angsuran bunga dengan jaminan tanah atau rumah.
Koperasi yang diduga bodong ini seolah-olah menjadi penyelamat bagi para nasabah atau para korban yang sedang dililit utang. Koperasi bodong kemudian membantu menyelamatkan aset korban dengan cara menambah pinjaman yang merupakan hasil sisa pinjaman di bank BPR yang langsung ditabungkan di koperasi bodong dalam bentuk simpanan berjangka dengan bunga 3 hingga 5 persen. Bunga tinggi yang dijanjikan koperasi bodong ini kemudian digunakan untuk membayar angsuran utang di bank BPR.
Namun pada kenyataannya, kewajiban koperasi hanya lancar hingga 3 bulan. Setelah tiga bulan, koperasi bodong tidak melaksanakan kewajibannya membayar bunga tabungan para nasabah.
Para korban kemudian menanyakan bunga bank yang dijanjikan koperasi bodong. Dana yang ditabung di koperasi bodong juga tidak bisa ditarik dengan alasan pemilik koperasi sudah meninggal dunia.
Karena tidak mendapat bunga uang dari koperasi bodong, para nasabah atau korban mulai kebingungan karena dikejar bunga dan utang oleh bank BPR. Pihak bank BPR bahkan sudah mengancam akan menyita jaminan rumah atau tanah milik dari para korban yang dijaminkan ke bank.
Terhadap kasus yang dialaminya ini, para korban sebenarnya sudah mencoba berbagai usaha agar uangnya bisa kembali, seperti mengadu ke DPRD, mendatangi Kantor OJK di Denpasar bahkan melaporkan ke Polres Tabanan.
Hingga berita ini ditulis, para korban masih berkumpul dan berkonsultasi soal kemungkinan langkah hukum apa yang bisa diambil menyikapi kasus penipuan yang menimpa mereka.
Nama-nama koperasi yang diduga bodong dan melakukan penipuan dana nasabahnya adalah Koperasi Maha Adil, Koperasi Maha Kasih, Koperasi Maha Mulia Mandiri, dan Koperasi Tirta Rahayu.
(MK-Robin / Guruh)
Komentar