oleh

Sindikat Penipu “Panitera Mahkamah Agung” Ditangkap Polisi

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Modus penipuan semakin canggih dan hebat. Seiring dengan berbagai kasus hukum yang menyangkut jumlah nominal uang yang besar, muncullah sindikat penipuan dengan modus jasa hukum. Mereka beroperasi seperti makelar kasus (markus) dengan mengaku sebagai “orang dalam” Mahkamah Agung.

Polisi menangkap komplotan penipuan dan pencucian uang dengan modus menyamar menjadi panitera Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri. Komplotan tersebut terdiri dari enam orang tersangka yakni AA, RL, A, EK, S alias Daddi, serta S alias Awi.

banner 336x280

“Komplotan ini ada enam orang. Kamk tangkap kemarin di kawasan Bekasi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Dalam menjalankan aksinya keenam tersangka memiliki perannya masing-masing. Dikatakan Argo, tersangka AA berperan sebagai pemimpin aksi.

Tersangka AA memerintahkan tersangka RL, A, dan EK untuk mencari dokumen korban dari website MA atau PN.  “Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN, mereka mencari data perusahaan atau perseorangan, setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya,” tutur Argo.

Sedangkan tersangka S alias Daddi berperan menyiapkan rekening untuk menerima uang hasil penipuan. Sementara tersangka S alias Awi berperan menyiapkan rekening tampungan.

Dijelaskan Argo, saat beraksi tersangka AA akan menghubungi korbannya dan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN. Tersangka AA kemudian menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.

“Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp1 miliar, ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu,” tutur Argo.

Tersangka AA mengaku telah menjalankan aksi penipuan itu selama tiga tahun. Uang hasil penipuan, diungkap tersangka AA untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *