Jakarta, monitorkeadilan.com — Persoalan polusi di ibu kota Jakarta memaksa Pemprov DKI Jakarta untuk membuat berbagai kebijakan agar dapat menekan tingkat polusi udara yang semakin tinggi.
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan perluasan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat maupun roda dua di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Perluasan itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di ibukota.
Rencana itu sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait perluasan ganjil genap tersebut. Termasuk penerapannya apakah akan disamakan dengan perluasan pada saat gelaran Asian Games atau tidak.
“Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu (Asian Games) harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu,” kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Pihaknya juga melakukan kajian apakah perluasan tersebut nantinya hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau termasuk kendaraan roda dua.
Sebab kata Syafrin, jumlah kendaraan roda dua lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan roda empat. Ia mencatat sebanyak 72 persen motor memenuhi kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen.
“Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting (pindah) ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama,” pungkasnya.
(MK/Nasional)
Komentar