oleh

KPK Masih Kembangkan Korupsi BHS dan Lacak Kekayaan Andra

banner 468x60
Jakarta, monitorkeadilan.com — KPK terus bergerak cepat melakukan tindak lanjut, pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi BHS saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembangkan kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA) dalam korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan, ada kemungkinan keputusan penunjukan langsung kepada PT INTI, bukanlah keputusan dari Andra selaku Direktur Keuangan.
“Sudah pasti tidak [mengambil keputusan sendiri]. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah Operasi Tangkap Tangan,” kata Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (1/7).
Basaria juga mengatakan pihaknya tidak hanya akan mengembangkan kasus ini ke pihak penerima suap. Untuk pemberi suap juga akan digali hubungan dan sumber dana suap yang hampir Rp1 miliar tersebut.
“Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk direktur ini belum sampe kesana. Ini masih dalam pengembangan,” ungkap Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2019.
Nilai Kekayaan Andra
Andra diketahui telah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sejak 15 Januari 2015. Menurut data laman resmi LHKPN KPK, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) itu tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2017.
Dari data tersebut Andra tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp28,6 miliar. Ia diketahui memiliki sejumlah properti yakni empat bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta dan Bogor dengan taksiran nilai Rp20,9 miliar. Kemudian empat (4) unit mobil berbagai merk seharga Rp2 miliar.
Andra juga diketahui memiliki kas sejumlah Rp5,1 miliar. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp305 juta dan surat berharga sebanyak Rp376 juta. Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp74 juta.
Sebelumnya Andra terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur.
Ia diduga menerima uang pelicin sebesar SGD 96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” PT INTI mendapatkan proyek pekerjaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
(MK/Hukum)
banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan