oleh

Kejari Kepahiang Tangkap Tangan Oknum LSM Karena Peras Empat Kades

banner 468x60

Bengkulu, monitorkeadilan.com — Aksi “pemalakan” yang dilakukan oleh oknum LSM terhadap beberapa kepala desa akhirnya berakhir dengan penangkapan operasi tangkap tangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Selasa siang (30/7) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah tersebut. Jaksa juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp30 juta.

banner 336x280

Kedua orang oknum LSM tersebut adalah pengurus DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Keduanya yakni Suryadi (S) sebagai ketua LSM dan Cahaya Sumita (CS) sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Hukum. Keduanya diketahui juga merupakan pasangan suami istri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin mengatakan, kedua orang oknum LSM ini diduga kerap melakukan pemerasan terhadap bebeberapa kepala desa di Kabupaten Kepahiang.

Kedua orang oknum LSM tersebut diduga melakukan intimidasi kepada para kepala desa dengan modus akan melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa kepada penegak hukum jika tidak mau memberikan sejumlah uang.

Saat dilakukan OTT diduga kedua oknum LSM tersebut baru saja menerima uang dari kepala desa. Barang bukti uang sebanyak Rp30 juta yang diamankan jaksa tersebut diduga hasil memeras empat orang kepala desa.

“Benar tadi sekitar pukul 11 siang kita melalukan OTT. Kita amankan dua orang oknum LSM dan sejumlah uang,” katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia menambahkan, kedua orang oknum LSM ini ditangkap di salah satu rumah makan di Kabupaten Kepahiang. Operasi senyap ini dilakukan oleh tim gabungan dari bidang intelijen dan bidang pidana khusus Kejari Kepahiang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selain uang tunai, jaksa juga mengamankan satu unit mobil dinas dengan Nopol BD 9032 GY, kartu Identitas DPC dan tiga unit telepon genggam.

Jaksa juga melakukan penyegelan terhadap kantor DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp50 juta ke empat orang kepala desa tersebut.

Saat ini kedua orang oknum LSM tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kepahiang.

Pihak Kejari Kepahiang memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan perbuatan kedua orang oknum LSM tersebut apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

Jika perbuatan kedua oknum LSM tersebut ternyata memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika perbuatan kedua orang oknum LSM ini ternyata memenuhi unsur tindak pidana umum maka akan diserahkan ke kepolisian.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya baik besaran uang yang didapat saat ini ataupun keterlibatan pihak-pihak lain. Kita lihat perkembangannya dalam 1×24 jam,” katanya dalam keterangan tertulis.

(MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *