Jakarta, monitorkeadilan.com — Presiden Jokowi canangkan “perang” terhadap korupsi tanpa pandang bulu di periode keduanya menjabat sebagai presiden RI.
Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua tak akan pandang bulu memberantas korupsi, termasuk terkait jual beli jabatan.
Hal itu disampaikan Yanuar merespons Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemerintah belum berhasil menekan korupsi menyusul tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Yanuar menyebut kasus yang menimpa Tamzil adalah masalah jual beli jabatan.
“Pemerintah saat ini justru berkomitmen memberantas ini (korupsi) tanpa pandang bulu (sampai level pusat, ingat kasus Kemenag),” kata Yanuar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/7).
“Menurut saya maksud Pak JK bahwa ‘pemerintah gagal memberantas korupsi’ ini adalah bahwa korupsi dengan modus (jual beli jabatan) ini terus berulang di daerah,” sambungnya.
Yanuar menyatakan guna mencegah kasus jual beli jabatan, termasuk korupsi lainnya terulang, penindakan akan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung. Di sisi lain penguatan mekanisme pencegahan pun tetap terus dilakukan.
Ia menjelaskan pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam Perpres tersebut, fokus strategi nasional pencegahan korupsi meliputi tiga hal: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Menurutnya, salah satu aksi pencegahan korupsi dalam fokus sektor reformasi birokrasi adalah penguatan pengawasan sistem merit (manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar).
“Penguatan sistem merit Ini adalah salah satu aksi untuk memperkuat sistem (kebijakan manajemen ASN) termasuk dalam mekanisme promosi mutasi dan demosi ASN yang membuka celah jual beli jabatan,” tuturnya.
Yanuar mengatakan pencegahan korupsi di sektor reformasi birokrasi itu baru berjalan pada 2017-2018. Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pencegahan dengan kolaborasi antara KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara (KAS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah belum berhasil memberantas korupsi menyusul penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus dugaan jual beli jabatan. Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
“Jadi kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini,” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut JK, terulangnya kasus ini juga terjadi karena sikap bupati Kudus yang tak merasa jera.
(MK/Hukum)
Komentar