Sorong, monitorkeadilan.com — Inti dari pencegahan dan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perlindungan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Dalam kasus terbaru di Kota Sorong, KPK memberikan perintah kepada mantan Wali Kota Sorong J.A. Jumame untuk secepatnya mengembalikan aset negara berupa dua kendaraan dinas (mobil) yang saat ini masih dikuasai. Perintah tersebut adalah ketegasan KPK RI dalam upaya pencegahan dan penertiban aset negara.
Sebagaimana disampaikan Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI untuk Wilayah Papua dan Papua Barat, Maruli Tua, saat di temui di Gedung Samu Siret perkantoran Walikota Sorong, Selasa (30/7).
“Kejaksaan akan bergerak dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh kepala daerah untuk melakukan upaya proses non litigasi dan litigasi jika mantan pimpinan tertinggi di Kota Sorong ini tidak kunjung mengembalikan aset negara yang masih dikuasainya.” kata Maruli.
Kebetulan J.A. Jumame saat ini masih aktif sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat. “Sebagai anggota DPR Provinsi yang masih aktif, mantan kepala daerah di kota Sorong ini memang sudah tidak boleh menggunakan atau mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dikarenakan sudah mendapatkan tunjangan transportasi berdasarkan PP No 18 tahun 2017,” tegas Maruli.
Selain itu Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI ini juga menyoroti masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD kabupaten/kota maupun pensiunan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu.
“Kami minta kepada kepala daerah harus perintahkan kepala BPKAD dan kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota untuk menunda pembayaran tambahan penghasilan sampai diserahkan kembali aset negara, kendaraan dinas yang masih dikuasai. Dengan segala hormat kepada keluarga ASN, kalau nanti remunerasi yang diterima berkurang itu tandanya pembayaran tambahan penghasilan ditunda dahulu,” ungkapnya usai menggelar rapat koordinasi membahas soal aset dengan Wakil Wali Kota Sorong dr Hj Pahimah Iskandar dan seluruh Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat dari 4 kabupaten dan 1 kota, di Gedung Samu Siret kawasan perkantoran walikota Sorong, Selasa (30/7).
Maruli juga meminta kepada para pensiunan dimohon kerja samanya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai.
“Kami paham sudah banyak karya dan bakti kepada daerah dan negara dengan bekerja sepenuh hati, tapi perlu diingat ini bukan hak pensiunan. Jika tidak dikembalikan, akan ada upaya hukum. Kami ingin memuliakan pensiunan, jangan sampai kejaksaan melayangkan surat panggilan untuk upaya hukum. Kalau tidak dikembalikan, kejaksaan yang akan bertindak,” ujar Maruli.
Dan kemudian untuk semua ASN yang sudah pindah tugas juga dimohon agar kendaraan dinas yang digunakan segera dikembalikan. “Anda-anda ini sedang dikejar oleh pemda asal, nama-nama yang kami kumpulkan sudah lengkap dan sudah kami kantongi. Ini menyangkut harkat dan martabat, jangan sampai karena kendaraan 1 atau 2 Anda dikejar-kejar, itu kurang elok,” tambahnya.
Tidak lupa juga apresiasi Maruli kepada Pemkot Sorong yang telah menyerahterimakan 8 aset kendaraan dinas. “Ini baru sebagian kecil dari jumlah yang kami kumpulkan saat ini. Kami menunggu proses penertiban di kota Sorong selanjutnya, karena ada upaya hukum yang diambil kalau tidak ditertibkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
(MK/Hukum)
Komentar