Banda Aceh, monitorkeadilan.com — Perang terhadap pornografi terus dikobarkan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat kebijakan yang melindungi masyarakat dari paparan pronografi di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengaku telah memblokir lebih dari satu juta situs porno, pemblokiran situs amoral tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
Situs porno merupakan terbanyak yang ditutup pemerintah sejak tiga tahun terakhir setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat secara umum dan lembaga swadaya masyarakat.
“Jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir,” tegas Rudiantara didampingi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.
Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun facebok dan instagram yang memuat konten negatif.
Pemerintah juga telah memblokir akun media sosial twitter sebanyak 4.985 dan youtube 1.689 akun. Kemudian , sebanyak 517 akun file sharing dan telegram 502 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.
Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Komentar