Jakarta, monitorkeadilan.com — Berbagai spekulasi dan opini terus berkembang seputar panahanan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen.
Kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dinilai muncul dilatari oleh dendam politik di masa lalu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin.
“Masalah Pak Kivlan jelas masalah politik, dan saya sudah jelas ini dendam politik dan masalah perang bintang antara kubu 01 dan 02,” ucap Novel di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, jika polisi menangani kasus Kivlan Zen lantaran terkait dugaan makar, maka Novel sangat meragukannya. Apalagi diklaimnya, hingga saat ini belum cukup dua alat bukti yang mengarah pada upaya makar tersebut.
“Kalau masalah hukum apa yang dituduhkan makar belum cukup dari dua alat bukti dan masalah makar adalah masalah tindak pidana berat yang hukumannya bisa berat sampai hukuman mati dan harus masuk semua unsur kepada makar itu sendiri,” tuturnya.
Dirinya mengaku, sempat berbincang dengan salah satu kuasa hukum Kivlan Zen, yang menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak dikabulkan lantaran ada salah satu jenderal yang tidak sepakat untuk penangguhan.
“Saya baru semalam bicara dengan pengacara Kivlan, bahwa ada satu jenderal masih dendam dengan beliau sehingga belum memberikan izin penangguhan penahanannya, dan ini bisa diselesaikan dengan diplomasi politik yang baik,” ujarnya.
(MK/Hukum)
Komentar