oleh

PDIP : Menlu Wajib Pulangkan Habib Rizieq, Bila Tidak Mampu Jadi Tugas Presiden

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Wacana soal keberadaan Habib Rizieq Shihab dan proses kepulangannya ke Indonesia terus bergulir.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera meminta agar pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Suadi ke Indonesia.

banner 336x280

“Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara‎ yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya,” kata Kapitra, Minggu (28/7/2019).

Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di Arab Saudi. Pihak kuasa hukum menyebut Habib Rizieq terhambat untuk pulang ke Indonesia. ‎Imam Besar FPI tersebut juga disebut harus membayar denda Rp110 juta karena overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.

Menurut Kapitra, yang pernah jadi pengacara Habib Rizieq, pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Sebab, kata Kapitra, Habib Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.

“Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan,” terangnya.

Kapitra menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ditekankan Kapitra, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.

“Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih,” kata dia.

(MK/Fokus)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan