Jakarta, monitorkeadilan.com — Bank Indonesia akan bertindak tegas tentang perlindungan kualitas uang kertas, walaupun itu berhubungan dengan budaya yang sudah umum di masyarakat.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa aktivitas melipat, mengelem, dan menjepit uang rupiah dengan alat sejenis stapler dapat dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Ancaman pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.
“Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak uang tersebut,” ujar Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, dilansir Antara, Senin (29/7).
Menurut dia, pembuatan mahar nikah dengan uang rupiah, umumnya dilakukan dengan dilipat. “Distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh, karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas,” imbuh dia.
BI mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas uang rupiah. Sebetulnya, BI bilang jika pembuatan mahar nikah tak merusak fisik uang rupiah, maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
“Masalahnya kan selama ini uang rupiah dalam pembuatan mahar selalu dilipat. Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Bakti.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pembuatan mahar dengan uang yang telah disiapkan. “Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong,” imbuhnya.
(MK/Ekonomi)
Komentar