oleh

Gara-gara Cemburu Kris Hatta Kini Kedinginan

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hati-hati dengan rasa cemburu. Gara-gara cemburu, artis Kris Hatta kembali harus merasakan dingin lantai penjara setelah ditangkap polisi.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, Kris Hatta ditangkap karena telah menganiaya korban.

banner 336x280

Aksi tidak patut itu dilakukan di salah satu tempat hiburan malam Jakarta Selatan, pada 6 April lalu. Peristiwa kekerasan bermula dari cekcok antara teman korban dengan Kris Hatta. Korban datang untuk melerai, namun justru dianiaya Kris Hatta, hingga mengalami luka.

“Korban datang melerai tapi malah kena pukul,” ujar Kombes Argo.

Dalam keterangan kepada polisi, Kris Hatta mengaku dirinya tidak terima pacarnya diganggu korban. “Karena pacarnya pelaku diganggu pelapor (korban),” ujar Kombes Argo.

Gara-gara melakukan penganiayaan, kini Kris Hatta harus bersiap dibidik menggunakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kris ditangkap polisi saat berada di kos-kosan temannya, di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. “Pelaku ditangkap tadi pagi di kos-kosan temannya di Setia Budi dan langsung dibawa ke Polda untuk menjalankan penyidikan,” ujar Argo Yuwono.

Argo juga mengatakan bahwa, penyidik telah mengantongi alat bukti dan saksi. Sebelumnya polisi mengamankan CCTV yang merekam aksi kekerasan pada 6 April di tempat hiburan malam Dragonfly daerah Jakarta Selatan.

Selain alat bukti CCTV, polisi juga mendapatkan lima orang saksi. “Kami sudah periksa ada 5 saksi. Itu saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara ada korban, satpam, dan temannya korban,” ungkap Argo Yuwono.

“Korban juga sudah kami lakukan visum. Kami juga sudah dapat CCTV di lokasi untuk kami cek kejadiannya,” sambungnya.

Penangkapan terhadap Kris Hatta berdasarkan laporan korban bernama Antony Hillenaar yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Kris Hatta sebelumnya ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen. Namun setelah menjalani beberapa persidangan, Kris Hatta divonis bebas.

Hakim berpendapat fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan Kriss Hatta bersalah atas dakwaan jaksa.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan