oleh

Di Poso, Kepala Sekolah Harus Miliki NUKS

banner 468x60

Poso, monitorkeadilan.com — Kepsek yang tidak memiliki NUKS, silahkan memilih, tetap menjadi kepsek tanpa tunjangan sertifikasi atau memilih guru biasa namun ada tunjangan sertifikasi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso mengajurkan seluruh kepala sekolah berstatus negeri mulai dari PAUD sampai SMP agar pada tahun 2020 nanti sudah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

banner 336x280

“Tanpa NUKS yang diatur dalam Permen 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka tunjangan sertifikasi Kepsek  tidak bisa di bayarkan,” kata Sekertaris Dinas P dan K Poso Rolex Taropo di Poso, Kamis.

Menurut dia, pada 2020 nanti, Kepsek yang tidak memiliki NUKS, ya silahkan memilih, tetap menjadi kepsek tanpa tunjangan sertifikasi atau memilih guru biasa namun ada tunjangan sertifikasi.

Rolex katakan, persyaratan memiliki NUKS itu merupakan sala satu dari enam persyaratan utama untuk menjadi calon Kepsek.  Enam persyaratan lain yakni memiliki sertifikat pendidik,  minimal ijazah S1, masa kerja minimal 4 tahun, pangkat minimal penata atau Gol 3C, menguasai lima kompetensi kepsek, dan terakhir memiliki Nomor Unik Kepsek (NKS).

Untuk Kabupaten Poso sendiri, sebanyak 61 guru yang telah memiliki enam persyaratan calon Kepsek (cakep) dan sebagian dari 61 itu telah di lantik menjadi kepsek. Sementara untuk kepsek yang belum memiliki persyaratan itu akan ada penguatan atau pelatihan di Poso yang akan menggunakan dana APBD.

Menyinggung tentang kontroversi pelantikan kepsek belum lama ini, Rolex katakan, jabatan kepsek merupakan jabatan fungsional yang memiliki waktu satu periode (empat tahun), perlu di ketahui kepsek itu selain memiliki kriteria persyaratan, juga ada penilaian tersendiri.

Meskipun kepsek punya waktu periode namun tidak menutup kemungkinan jika memiliki kesalahan, kepsek itu bisa diganti dan menunjuk guru sebagai pelaksana tugas (Plt).

Ada tiga kesalahan kepsek yang berisiko diganti, yakni terlibat kasuys narkoba, korupsi dan dan tindaklan asusila.

Dia contohkan salah satu kepsek di Desa Watumaeta berinsial (FP)  yang telah dijadikan guru biasa karena dugaan korupsi dana BOS.

“Jadi jabatan kepsek bukan jabatan struktural, namun fungsional, contoh seperti ketua kelas, jika tidak bagus diganti lagi oleh murid lain menjadi ketua kelas, jadi meskipun satu sekolah, itu tidak masalah dalam pergantian kepsek,” katanya menjelaskan.

(MK/Pendidikan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan