oleh

Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

banner 468x60

Bengkulu, monitorkeadilan.com — Tahapan Pileg 2019 telah memasuki tahap akhir. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan berita acara penetapan kursi dan calon anggota DPRD setempat yang terpilih pada Pemilu 17 April 2019.

Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Fahamsyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu malam, mengatakan berita acara penetapan kursi dan calon terpilih tersebut diserahkan kepada Bupati Rejang Lebong untuk diteruskan ke Gubernur Bengkulu.

banner 336x280

“Penyerahannya tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumah dinas Bupati Rejang Lebong dan diterima langsung oleh bupati. Bupati berjanji akan langsung meneruskannya ke Gubernur Bengkulu,” ujar dia.

Penyerahan berita acara hasil pleno penetapan kursi dan calon terpilih tersebut, kata dia, diatur dalam PKPU No.5/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, khususnya dalam pasal 31 ayat 4.

Dalam pasal 31 ayat 4 disebutkan, KPU/KIP kabupaten/kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

Sementara itu untuk teknis dan persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024 ini, tambah dia, akan menjadi wewenang Sekretariat DPRD daerah itu.

“Seharusnya ini diserahkan sehari setelah rapat pleno penetapan oleh KPU, namun bupati masih dinas luar sehingga baru hari ini diserahkan, sedangkan untuk KPU Provinsi Bengkulu sudah kami serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya pada Senin sore (22/7) KPU Rejang Lebong telah menetapkan 30 anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Dari jumlah itu terdapat 20 orang di antaranya adalah wajah baru, sedangkan caleg petahana yang kembali terpilih hanya 10 orang.

(MK/Politik)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan