oleh

Sistem Baru Penggajian ASN, Papua Barat Siap Sesuaikan

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, MANOKWARI — Sistem penggajian yang baru sesuai undang-undang akan dibayar berdasarkan beban kerja, resiko, tanggung jawab dan kelas jabatan. Sementara sistem lama berdasarkan pangkat, jabatan dan masa kerja.

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota segera menyesuaikan sistem baru penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

banner 336x280

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Barat Supriatna Jalimun di Manokwari, Rabu, menyebutkan, pemerintah pusat mengubah sistem penggajian dan akan segera diterakan di seluruh jenjang pemerintahan. Ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kita di daerah harus segera menyesuaikan. Itu yang nanti akan, berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab, juga kelas jabatan. Saat ini, orang naik pangkat gaji naik. Nanti tidak demikian, tergantung beban dan tanggungjawab kerjanya,” kata Supriyatna.

Terkait penerapan sistem baru ini, lanjut Jalimun, belum lama ini pihaknya menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian. Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten/kota hadir pada kegiatan tersebut.

“Sistem penggajian ini menjadi salah satu topik penting yang kami bahas. Setiap daerah harus tahu agar bisa menyesuaikan diri,” katanya lagi.

Menurutnya, penerapan skema penggajian berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab dan kelas jabatan akan diberlakukan secara bertahap. Ini sesuai amanat undang-undang ASN.

Penerapannya akan diawali dengan melakukan evaluasi jabatan. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib melakukan evaluasi.

Supriatna mengatakan, evaluasi jabatan yang dilakukan pemerintah daerah harus melewati validasi dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Setelah dilakukan validasi, selanjutnya Menpan RB akan membuat rekomendasi. Tahapannya seperti itu,’’ sebut Supriyatna menambahkan. (MK/Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan