oleh

700 Purnawirawan TNI AD Jadi Penjamin Kivlan Zen

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Berbagai upaya dilakukan untuk membantu Mayjend (Purn) Kivlan Zen. Termasuk bantuan dari teman-teman Purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Kuasa Hukum Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyebut ratusan Purnawirawan TNI Angkatan Darat menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan terhadap kliennya

banner 336x280

Penandatanganan itu, kata Tonin, dilakukan di Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang berlokasi di kawasan Matraman.

“Tadi ada sekitar 700 Purn Angkatan Darat yang tanda tangan. Acaranya digelar di Gedung PPAD,” kata Tonin, Selasa (16/7).

Para Purnawirawan yang menandatangani surat itu kata Tonin adalah purnawirawan dari angkatan 68 hingga 82. Bahkan kata dia, tak sedikit dari purnawirawan itu yang dulunya memiliki jabatan tinggi di TNI seperti Agus Waluyo, Endriartono Sutarto, dan beberapa mantan hakim agung.

“Mereka mau jadi penjamin Bang Kivlan. Banyak juga yang dulunya ada di posisi yang tinggi ikut tanda tangan seperti Agus Waluyo,” katanya.

Rencananya surat tersebut akan diserahkan kepada polisi Kamis (18/7).

Polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brgijen Dedi prasetyo mengatakan siapa yang menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi.

Menurut dia, ada syarat lain yang mesti dipenuhi yakni bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.

Sebelumnya, Kivlan Zen sempat meminta sidang praperadilan atas kasus yang menjerat dirinya. Namun, Hakim tunggal Achmad Guntur menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen lantaran pihak termohon tidak hadir dalam sidang. Sidang pun akan dilanjutkan lagi pada Senin (22/7). (MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan