oleh

Gaji DPR Distop Setelah Taufik Kurniawan Divonis Hakim

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengakui bahwa gaji terdakwa kasus suap yang juga Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan masih mengalir hingga majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis Senin (15/7) kemarin.

Indra mengklaim DPR akan mulai menghentikan pemberian gaji dan hak-hak kesejahteraan lainnya yang melekat pada Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sejak penetapan vonis.

banner 336x280

“Itu [gaji dan hak-hak kesejahteraan] langsung kami setop saat putusan atau vonis,” kata Indra, Selasa (16/7).

Selain itu, Taufik juga telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPR terhitung sejak menerima vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan.

Indra menyatakan pihaknya akan segera memproses Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Taufik sebagai anggota DPR.

“Kami akan proses segera Kepresnya untuk pemberhentian sebagai anggota. Keputusan presiden pemberhentian sebagai anggota [DPR],” kata Indra.

Sementara untuk jabatan wakil ketua DPR yang telah ditinggalkan, Indra mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang dari PAN sebagai parpol tempat asal Taufik.

Ia mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Fraksi PAN apakah akan mengganti posisi Taufik di kursi wakil ketua DPR dengan anggota lain atau tidak.

“Itu dalam mekanismenya dibolehkan diganti dalam meski sudah tersisa 2 bulan ini. Untuk jabatan wakil ketua itu mungkin [bisa diganti],” ujar Indra.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara senilai Rp4,85 miliar.

Taufik terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan posisi jabatan Wakil Ketua nonaktif DPR RI milik Taufik Kurniawan yang terjerat kasus korupsi sudah tak bisa diganti lagi.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan terkait pergantian kursi pimpinan ini. Aturan itu menetapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terakhir bisa dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa jabatan habis.

Sementara itu, untuk posisi pimpinan DPR saat ini masa jabatan hanya berlaku hingga pertengahan Oktober 2019, atau tersisa kurang dari tiga bulan lagi.

Dengan begitu, kata Eddy, posisi Takur di kursi pimpinan DPR akan kosong hingga masa jabatan berakhir. Untuk saat ini kursi pimpinan DPR pun hanya menyisakan lima orang. (MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *