oleh

Aliran Uang 14 Proyek Fiktif yang Digarap PT Waskita Diusut KPK

banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami aliran dana sejumlah pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara bidang konstruksi ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik saat ini tengah menelusuri para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang turut diperkaya dari rasuah 14 proyek fiktif ini. Apalagi, KPK juga sudah memperpanjang pencegahan terhadap sejumlah petinggi Waskita Karya pada 7 Mei 2019. KPK melakukan pencegahan karena seseorang atau orang-orang bersangkutan punya peran penting dalam kasus yang ditangani.

banner 336x280

Mereka yang diperpanjang pencegahannya adalah Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar.

“Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7) malam.

Hanya saja, Febri enggan mengungkapkan pihak-pihak yang diduga kecipratan duit ‘haram’ dari kasus 14 proyek fiktif ini.

Namun, Febri memastikan penelusuran aliran dana ini penting karena kasus korupsi telah merugikan keuangan negara ditaksir paling sedikit Rp186 miliar.

“Karena kerugian keuangan negara ini memang cukup besar ya dalam kasus ini,” katanya.

KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Waskita Karya terkait kasus ini. Terakhir, Senin (8/7) kemarin, KPK memeriksa Jarot Subana. Dirut PT. Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Selain Jarot, KPK juga sudah meminta keterangan kepada Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya, Wagimin dan Manajer Pengelolaan Peralatan PT. Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Fathor.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. (MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan