oleh

Pemkot Blitar Daerah Terendah Tingkat Kepatuhan LHKPN Menurut KPK

banner 468x60

Surabaya, monitorkeadilan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara negara di Jawa Timur, pada hari ini hingga lima hari ke depan. Pemeriksaan akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan data kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per-27 Juni 2019, ada beberapa instansi yang pejabatnya masih belum patuh lapor harta kekayaannya. Salah satunya yakni, ‎Pemkot Blitar dan DPRD Pemkab Lumajang.

banner 336x280

‎KPK juga akan memeriksa asal-usul serta dokumen pendukung harta kekayaan para pejabat di Jawa Timur. Hal itu, untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

“Nanti hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,” ucapnya.

Menurut Febri, pihaknya telah memberikan kemudahan untuk pelaporan LHKPN dengan sistem daring atau berbasis internet melalui http://elhkpn.kpk.go.id. ‎ Febri juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara.

“Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara,” ujarnya.

“Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” tutur Febri. (MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan