oleh

Poligami Seharusnya Tidak Jadi Regulasi

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Komnas Perempuan menanggapi rencana legalisasi poligami yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menilai nikah siri dan praktik poligami seharusnya tidak diselesaikan dengan menerbitkan regulasi.

banner 336x280

Menurutnya, nikah siri dan praktik poligami yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan dengan melihat akar masalahnya.

“Seharusnya nikah siri dan poligami yang tidak adil bukan dengan diatur atau dianjurkan tapi dengan melihat akar menyebabkan lahirnya nikah siri dan poligami,” tutur Imam, Sabtu (6/7).

Meski demikian, Komnas Perempuan berharap penyusunan qanun terkait poligami itu dengan mendengarkan suara perempuan dan tidak menggunakan perspektif laki-laki.

Imam mengatakan perda untuk melegalkan poligami yang rencananya diterbitkan di Aceh harus bersifat melindungi perempuan dari praktik kekerasan.

“[Penerbitan perda terkait poligami] harus dilakukan dengan mendengar suara perempuan, jangan menggunakan perspektif laki-laki,” kata Imam.

Dia menyatakan poligami dan nikah siri bagai dua keping mata uang. Sebab, kata Imam, poligami sering dilakukan dengan nikah siri dan nikah siri umumnya merupakan praktik poligami.

Berangkat dari itu, dia meminta Pemprov Aceh dan DPRA bertanya lebih dahulu ke kaum perempuan di Aceh terkait pengalaman hingga kesediaan poligami, sebelum diatur dalam sebuah regulasi.

Ia pun berharap, perda yang nantinya diterbitkan Pemprov Aceh dan DPRA bukan malah menganjurkan masyarakat Aceh untuk berpoligami.

“Jangan sampai perda nantinya menganjurkan poligami itu perlu, itu patut dipertanyakan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Aceh dan DPRA sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami. Banyaknya praktik pernikahan siri di Aceh disebut jadi alasannya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

“Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana,” ujar Alidar. (MK/Nasional)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan