Jakarta, monitorkeadilan.com — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan jumlah pendaftar untuk mengikuti seleksi mencapai 384 orang sampai batas akhir pendaftaran melalui surel (e-mail) pukul 23.59 WIB, Kamis (4/7).
Pansel sudah memutuskan untuk tak memperpanjang pendaftaran seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.
“Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftaran via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang,” kata anggota Pansel KPK, Hendardi kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (5/7).
Sebelumnya, setelah waktu pendaftaran calon pimpinan KPK secara manual ditutup pada Kamis (4/7) pukul 16.00 WIB, panitia menerima 348 nama pendaftar. Pendaftaran kali ini dilakukan sekitar dua pekan, mulai dari 17 Juni hingga 4 Juli.
Anggota Pansel KPK Harkristuti Harkriswono mengatakan sampai saat ini belum bisa membeberkan profil para pendaftar. Ia menyebut pihaknya baru bisa mengumumkan nama-nama pendaftar pada 11 Juli mendatang yaitu saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Mereka yang lolos seleksi berkas akan mengikuti uji kompetensi seminggu setelah 11 Juli. Kemudian sepekan setelahnya pansel akan mengumumkan kelulusan uji kompetensi.
“Terus mereka harus ikut psikotes umum, setelah itu baru masuk ke situs yang profile assesment,” ujar Harkristuti.
Setelah itu ada tahapan yang diberi nama uji publik.
Uji publik ini dilakukan oleh para peserta agar masyarakat mengetahui seperti apa sosok calon pemimpin dan kapabilitas yang mereka miliki. Tim pansel saat ini masih mempertimbangkan format uji publik seperti apa yang akan digunakan.
“Kami belum tahu apakah nanti masyarakat yang bisa bertanya live, itu ataukah dari pansel. Kami berharap dari masyarakat tapi memang itu kita belum putuskan,” ujar Harkristuti. (MK/Hukum)
Komentar